Reklamasi Tambang: Pilar Penting Menuju Keberlanjutan
Kegiatan pertambangan memiliki peran besar dalam perekonomian Indonesia, tetapi juga meninggalkan tantangan lingkungan berupa perubahan bentang alam dan degradasi ekosistem. Untuk itu, reklamasi tambang menjadi kewajiban mutlak, bukan hanya tuntutan regulasi tetapi juga komitmen terhadap masa depan yang berkelanjutan.
Regulasi nasional telah menegaskan kewajiban reklamasi, antara lain:
- Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
- Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010, dan
- Keputusan Menteri ESDM No. 1827 Tahun 2018.
Setiap pemegang IUP/IUPK diwajibkan melaksanakan reklamasi dan pascatambang, menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Jaminan Pascatambang (JPT).
Komitmen AlamTri (www.alamtri.com) Menuju Net Zero Emissions (NZE) 2060
Sebagai bagian dari dukungan terhadap komitmen pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) dan mencapai Net Zero Emissions (NZE) pada 2060 atau lebih cepat, PT Alamtri Resources Indonesia Tbk telah menyiapkan serangkaian strategi dekarbonisasi dan ESG (Environmental, Social, and Governance) Strategy Framework yang komprehensif.
Beberapa langkah kunci yang telah dilakukan AlamTri antara lain:
- Menghitung emisi GRK dari aktivitas operasional (Scope 1 dan Scope 2).
- Memisahkan bisnis dari pertambangan batubara termal dan mengembangkan bisnis non-termal.
- Menggunakan bahan bakar rendah karbon (biodiesel), mengurangi konsumsi bahan bakar fosil, dan memperluas pemanfaatan energi terbarukan.
- Menyiapkan partisipasi dalam perdagangan karbon dan inisiatif offset karbon.
Reklamasi dan Rehabilitasi Lahan di Site AMC Murung Raya
Sebagai bagian dari Sustainability Roadmap, Alamtri menjalankan program rehabilitasi dan reklamasi lahan tambang yang terencana dan terukur di site AMC Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Proses rehabilitasi yang diterapkan mencakup:
- Pembentukan disposal dan penataan top-soil untuk memastikan lereng stabil.
- Penghamparan tanah pucuk secara merata dan pemberian mulsa untuk mencegah erosi.
- Pengendalian erosi dan pengelolaan air melalui pembangunan saluran drainase, terasering, dan vegetasi penutup tanah.
- Pembibitan (plant nursery) untuk menyiapkan bibit berkualitas sebelum ditanam.
- Penanaman mekanis dan manual, baik dengan cara konvensional maupun teknologi seperti hydroseeding.
Peran PT Prasojo Gemilang Group (Raja Benih)
Dalam program reklamasi AMC Murung Raya ini, PT Prasojo Gemilang Group melalui brand Raja Benih dipercaya sebagai mitra strategis penyedia benih.
Kami memasok berbagai jenis benih yang dirancang untuk:
- Memperbaiki kesuburan tanah melalui tanaman leguminosae penutup tanah seperti Pueraria javanica Calopogonium mucunoides, dan Centrosema pubescens.
- Mencegah erosi dan mempercepat pemulihan ekosistem dengan tanaman pionir.
- Mendukung serapan karbon dan menyediakan nilai ekonomi tambahan melalui pohon cepat tumbuh.
Seluruh benih yang disediakan memenuhi standar mutu nasional dan ketentuan regulasi ESDM, memastikan keberhasilan revegetasi dan keberlanjutan jangka panjang.
Kolaborasi untuk Masa Depan Hijau
Kemitraan antara PT Prasojo Gemilang Group (Raja Benih) dan PT Alamtri Resources Indonesia Tbk menunjukkan bahwa industri pertambangan dan sektor kehutanan dapat berjalan seiring dalam mencapai tujuan bersama: menjaga lingkungan, memulihkan ekosistem, dan mendukung pertumbuhan ekonomi hijau.
Langkah ini selaras dengan visi AlamTri untuk mendukung transisi menuju green economy dan target NZE 2060, serta mendorong pertambangan yang bertanggung jawab dan peka terhadap lingkungan.
📩 Hubungi Kami
📧 info@rajabenih.id
📱 WhatsApp: 0852-9269-0996
Raja Benih — Menumbuhkan Harapan, Menghijaukan Indonesia
#RajaBenih #PrasojoGemilangGroup #AlamTri #AMC #MurungRaya #ReklamasiTambang #NetZeroEmissions #Sustainability #ESG #GreenMining #MineReclamation #HutanKembaliHijau